Jakarta - Rifat Umar ditangkap polisi di kosannya di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Saat di BAP, ia mengaku gres setahun mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Dia sudah 1 tahun mengkonsumsi ganja. Kemudian ia mendapat barang dari RR seharga 950 ribu. RR menjual ke RU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono ketika menggelar rilis narkoba Rifat Umar, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Rifat Umar ditangkap bersama wanita di kamar kosnya. Ia pun kooperatif ketika diamankan oleh polisi.
Rifat Umar dikenal sebagai pesinetron dan bintang lenong. Dulu, ia permain bermain di 'Si Yoyo'.
Akibat narkoba, Rifat Umar terancam eksekusi 5 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 wacana Narkotika.
Simak Video "Rifat Umar Isap Ganja untuk Cari Inspirasi Bikin Konten Gaming"
[Gambas:Video 20detik]